PERATURAN PONDOK PESANTREN
I. KEWAJIBAN SANTRI
- Menjalankan shalat lima waktu secara berjamaah di masjid/ mushalla.
- Mengikuti kegiatan belajar diniyah dan sekolah formal tepat waktu dan dengan serius.
- Mengikuti pengajian kitab, tahfidz, dan kegiatan rutin pondok lainnya.
- Menjaga akhlak terhadap sesama santri, ustadz/ustadzah, dan pengurus pondok.
- Menjaga kebersihan diri, kamar, lingkungan pondok, dan fasilitas bersama.
- Mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai ketentuan pondok.
II. LARANGAN SANTRI
- Meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur syar’i.
- Keluar dari lingkungan pondok tanpa izin dari pengurus.
- Membawa atau menggunakan barang-barang terlarang seperti HP, rokok, senjata tajam, atau barang elektronik tanpa izin.
- Berkelahi, berkata kotor, menghina, atau mem-bully teman.
- Membuka situs, gambar, atau video yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau hal tidak senonoh (bila ada akses teknologi terbatas).
- Mencoret-coret atau merusak fasilitas pondok.
- Dilarang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman dari luar yang tidak higienis (misalnya: jajanan pinggir jalan yang terbuka, makanan basi, atau yang tidak jelas kebersihannya), demi menjaga kesehatan seluruh santri.
- Dilarang membawa uang jajan secara berlebihan.
Santri hanya diperbolehkan membawa uang saku secukupnya sesuai ketentuan pondok. Tujuannya adalah untuk mencegah pemborosan, manajemen keuangan, menjaga kesederhanaan, dan menghindari kecemburuan antar santri.
III. TATA TERTIB HARIAN
- Bangun Tidur: Pukul 04.00 WIB
- Shalat Subuh & Pengajian: 04.30 – 05.30 WIB
- Kegiatan Sekolah: 07.00 – 13.00 WIB
- Istirahat & Makan Siang: 13.00 – 14.00 WIB
- Shalat & Kegiatan Sore (Belajar / Ekstrakurikuler): 14.00 – 17.30 WIB
- Makan & Persiapan Maghrib: 17.30 – 18.00 WIB
- Shalat Maghrib & Pengajian: 18.00 – 19.00 WIB
- Shalat Isya & Belajar Malam: 19.00 – 21.00 WIB
- Tidur Malam: Maksimal pukul 21.30 WIB
IV. SANKSI PELANGGARAN
Sanksi diberikan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Teguran lisan (oleh musyrif atau ustadz).
- Peringatan tertulis dan laporan ke wali santri.
- Skorsing kegiatan pondok selama beberapa hari.
- Pengembalian ke orang tua untuk pembinaan lanjutan.
- Dikeluarkan dari pondok, jika pelanggaran berat atau mengulangi pelanggaran berat.
V. PENGHARGAAN
Santri yang menunjukkan prestasi, dan kedisiplinan tinggi akan mendapat:
- Sertifikat penghargaan.
- Hadiah / beasiswa dari pondok atau sponsor.
- Rekomendasi menjadi ketua kamar, koordinator kegiatan, atau santri teladan bulanan.
-PERATURAN JADWAL JENGUK SANTRI
Untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan fokus belajar santri, maka kunjungan dari wali santri/keluarga hanya diperbolehkan sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Jadwal Sambangan Masal
- Hari: Ahad Pahing
- Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Tempat: Area jenguk yang telah disediakan oleh pondok
- Khusus santri baru, selama 41 hari tidak boleh dijenguk dan berkomunikasi langsung dengan wali santri. Komunikasi 1 pintu melalui musyrif.
2. Ketentuan Umum
- Yang boleh menjenguk hanya orang tua/wali resmi atau keluarga dekat yang telah terdaftar di data pondok.
- Dilarang membawa makanan/minuman yang tidak higienis atau berpotensi merusak kesehatan santri.
- Tidak diperkenankan membawa/memberikan barang-barang yang dilarang pondok (HP, alat elektronik, kosmetik berlebihan, uang berlebihan, dll.).
- Selama waktu jenguk, santri tidak diperkenankan keluar dari lingkungan pondok kecuali dengan izin khusus dari pengurus.
- Jenguk hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, tidak boleh ke area asrama/kamar santri.
- Tidak ada jadwal jenguk di hari kerja atau di luar jadwal kecuali dalam keadaan darurat dengan izin khusus dari pengurus pondok.
3. Ketentuan Tambahan
- Bagi wali yang datang di luar jadwal, mohon maaf tidak dapat diterima kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelanggaran terhadap aturan jenguk dapat mengakibatkan pembatasan kunjungan atau teguran resmi dari pondok.